Cara Unreg Kartu Prabayar yang Sudah Diregistrasi -->

Cara Unreg Kartu Prabayar yang Sudah Diregistrasi

Jumat, 29 Juni 2018, Juni 29, 2018
Operator seluler hadirkan fitur unreg untuk membatalkan kartu prabayar yang sudah didaftarkan. Seperti diketahui bahwa regulasi registrasi kartu hanya memperbolehkan satu data NIK dan nomor KK untuk tiga SIM card.

Sesuai penjelasan Menkominfo Rudiantara terkait pembatasan registrasi ulang kartu prabayar, bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

"Untuk kenyamanan masyarakat sendiri, untuk pengguna ponsel kan sering menerima tawaran macam-macam, penipuan dan sebagainya. Sehingga membuat masyarakat menjadi lebih nyaman," kata Rudiantara selepas menghadiri rapat kerja dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Atas dasar kebijakan tersebut, bagi pelanggan yang sudah meregistrasi tiga nomor dan ingin menambah nomor baru, maka harus melakukan unreg terlebih dahulu.


Operator telekomunikasi Tri, Telkomsel, XL/AXIS, Smartfren, dan Indosat memfasilitasi fitur tersebut yang bisa diakses melalui ponsel maupun website. Adapun proses unreg pada setiap operator memiliki tahapan berbeda atau selengkapnya sebagai berikut:

Tri (3)

Pelanggan Tri (3) dapat melakukan proses unreg via website dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi website registrasi Tri (3) di alamat registrasi.tri.co.id
2. Pilih menu Unreg
3. Masukkan data yang digunakan ketika meregistrasi nomor Tri (3) yang akan di-unreg (nomor telepon dan NIK)
4. Minta kode rahasia yang akan dikirim via SMS
5. Setelah menerima, masukkan kode rahasia tersebut (berlaku lima menit)
6. Centang kotak I'm not robot
7. Klik Kirim

Telkomsel

Pelanggan Telkomsel bisa mengakses menu USSD telepon untuk proses unreg dengan tahapan sebagai berikut:

1. Di menu telepon, akses menu USSD dengan dial *444#
2. Di menu berikutnya pilih poin 3 atau UNREG
3. Masukkan 16 digit NIK lalu pilih Kirim

XL dan AXIS

Pelanggan XL/AXIS bisa memilih salah satu dari dua cara yang tersedia, yakni melalui menu USSD dan SMS. Pertama, silakan dial ke *123*4444# namun pastikan nomor XL/AXIS terpilih adalah nomor yang ingin di-unreg.

Kedua, pelanggan bisa mengetik SMS dengan format UNREG#nomor telepon# lalu kirim ke 44444 (contoh: UNREG#0812345678#)

Indosat Ooredoo

Pelanggan operator seluler ini hanya memiliki satu opsi untuk melakukan unreg yakni melalui SMS. Pengguna kartu prabayar Indosat bisa mengirim SMS dengan format UNPAIR#nomor telepon# lalu kirim ke 4444 (UNPAIR#0812345678#).

Smartfren

Pelanggan prabayar Smartfren dapat mengirim SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444 (contoh: UNREG#3125012304560001#).

Setelah permintaan unreg terkirim, semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir dalam waktu maksimal 24 jam. Kendati demikian, pelanggan tetap dapat menghubungi layanan contact center 4444.

Pelanggan bisa mengunjungi laman mysf.id/unreg untuk membatalkan registrasi dengan catatan menggunakan koneksi atau jaringan Smartfren. Di laman tersebut pengguna tinggal memasukkan NIK untuk proses selanjutnya.

Setelah mendapatkan notifikasi pemblokiran, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang baru yang valid di nomor baru Smartfren terpilih.

Selain cara di atas, proses unreg atau membatalkan registrasi bila pula dilakukan pelanggan dengan mengunjungi gerai operator seluler masing-masing dengan membawa bukti identitas kepemilikan yang resmi (KTP dan KK).


Sementara itu, batas akhir registrasi kartu SIM prabayar yang jatuh pada hari ini, Senin (30/4/2018) akan membuat nomor kartu prabayar yang belum juga diregistrasi ulang hingga penghujung hari ini bakal mengalami pemblokiran total.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan bahwa pemblokiran total bakal dilakukan per 1 Mei 2018. Adapun yang dimaksud dengan pemblokiran total ialah tidak bisa melakukan panggilan dan mengirimkan SMS, menerima panggilan maupun SMS, dan juga tidak bisa mengakses layanan data internet.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli saat dihubungi Tirto pada Senin (30/4/2018).

Kendati demikian, pemerintah rupanya masih terus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang hendak melakukan registrasi ulang. Ahmad mengatakan layanan registrasi via SMS ke 4444 masih dapat terus dilayani sepanjang masa berlaku kartu belum berakhir.



Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan menarik lainnya Ibnu Azis
(tirto.id - Teknologi)


Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis

TerPopuler